Tarif Pembuatan SIM A, B dan C
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 telah disepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri mencapai Rp4,358 triliun. Dengan target sebesar itu, maka pemerintah harus menaikkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun depan.
“Berdasarkan kesepakatan Panja DPR, PNBP Kepolisian RI tahun anggaran 2015 disepakati Rp4.358,5 miliar (Rp4,35 triliun) dan BLU (Badan Layanan Umum) Polri disepakati Rp530,3 miliar. PNBP Kepolisian 2015 disepakati Rp4,358,5 triliun dan BLU Polri disepakati Rp530,3 miliar,” kata Anggota Banggar DPR Dolfi OFP saat membacakan hasil kesepakatan Panja, di Rapat Kerja dengan pemerintah, di ruang Banggar, Minggu (28/9).
Dolfi mengatakan, untuk mengejar target PNBP tersebut, pemerintah diminta melakukan penyesuaian tarif pembuatan SIM A, B, dan C. “Agar pada 2015 pemerintah menetapkan penyesuaian tarif PNBP fungsional untuk penerbitan SIM A, B, dan C dari Rp80.000 hingga Rp120. 000 menjadi Rp300.000,” kata Dolfi sebagaimana dikutip detikFinance.
Tarif resmi pembuatan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator per ujian Rp50.000. (*)
Tarif Penerbitan SIM
SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp225.000
sumber : hariansinggalang.co