Bimtek BKD LKD LLDIKTI Wilayah X 8 Oktober 2020
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA BIMTEK VIRTUAL BIMBINGAN TEKNIS BKD/LKD
Provinsi Sumbar, Jambi, 8 Oktober 2020
TUGAS DOSEN:
- Undang-Undang No. 14 tahun 2005, Tetang Guru dan Dosen
- Undang-Undang No. 12 tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi
Kepres No. 17 Tahun 2019:
Untuk jabatan Dosen, peneliti dan Perekayasa sebagaimana Diktum PERTAMA
Angka 4, Angka 5 dan Angka 6, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
TUJUAN
SOSIALISASI BKD
Memberikan pedoman operasional penyelenggaraan BKD kepada satuan
pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Menjamin mutu penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi dalam pelaksanaan BKD.
Meningkatkan kinerja asesor dalam melakukan evaluasi dan monitoring laporan BKD secara tepat dan
bertanggungjawab.
Meningkatkan kinerja satuan pendidikan tinggi dalam membina karier dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan
secara berkelanjutan.

Meningkatkan akuntabilitas dosen dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, serta menyusun laporan
BKD secara benar.

Memberikan dasar pertimbangan pemberian tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, tunjangan kemaslahatan, dan
tunjangan lainnya.