Keterangan Persentase Nilai TKP, TIU dan TWK Pada Ujian CAT CPNS 2014
Nilai Passing Grade khusus TKD yang ditentukan Kemenpan ini akan menentukan setiap peserta, apakah peserta tersebut lulus dan bisa mengikuti test selanjutnya apakah peserta itu dinyatakan tidak lulus. Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi nilai Passing Grade TKD, maka setiap peserta berhak untuk mengikuti test selanjutnya yaitu Test Kompetensi Bidang CPNS, dimana pelaksanaan test TKB ini pelaksanaannya adalah diserahkan kepada kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
Dalam ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2014, berikut adalah nilai passing grade untuk tahun 2014.
Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi : Batas Ambang Nilai : 105 (TKP)
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum : Batas Ambang Nilai : 75 (TIU)
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan : Batas Ambang : 70 (TWK)
Jumlah Soal 100, terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP)
Dengan demikian setelah ujiang berlangsung, anda langsung bisa mengetahui nilai ujian, apakah mencapai passing grade atau tidak, tapi melebihi passing grade pun belum menjamin lulus.