Melamar CPNS tak Perlu Kartu Kuning dan SKCK
JAKARTA – Kabar gembira bagi para pencari kerja yang ingin mengajukan lamaran sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuat terobosan memangkas persyaratan administrasi untuk pendaftaran CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemangkasan persyaratan yang dimaksud adalah syarat untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Kuning, dan Surat Keterangan Sehat. Jika selama ini menjelang pendaftaran dibuka, calon pelamar berbondong-bondong ke kantor Dinas Tenaga Kerja, kantor Kepolisian dan Puskesmas, tapi mulai tahun ini tidak perlu lagi.
Kepala Humas Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, alasan dilakukannya pemangkasan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi para pelamar selama masa pendaftaran. “Rencana pemangkasan diharapkan dapat memacu putra-putri kita untuk fokus mempersiapkan diri mengikuti seleksi dan tidak disibukkan
dengan ribetnya persyaratan,” kata Herman kepada detikFinance, Senin (9/6).
Karena pelamar tidak perlu mengurus beberapa persyaratan, Herman mengklaim, para pelamar jadi bisa menghemat biaya karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan seperti biaya transportasi untuk mengurus surat-surat tersebut. “Di sisi lain, pemangkasan akan menghemat konsumsi publik untuk biaya pengurusan,” katanya.
Herman mengilustrasikan, bila persyaratan surat-surat tersebut tetap diberlakukan, maka sedikitnya seorang pelamar harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp100.000 untuk keperluan transportasi untuk menuju bebrapa tempat yakni kantor Kepolisian untuk mengurus SKCK, kantor Dinas Ketenagakerjaan untuk mengurus Kartu Kuning, dan ke Puskesmas untuk mengurus Surat Keterangan Sehat.
Apabila dana tersebut diakumulasi dengan jumlah pelamar yang mendaftar CPNS atau Calon ASN, maka pengeluaran tambahan masyarakat tersebut dapat mencapai Rp100 miliar.
“Apabila satu orang mengeluarkan Rp100 ribu untuk mengurus berbagai persyaratan seperti biaya transportasi dan lain-lain. Kalau pengalaman pendaftaran kita di 2013 ada sekitar 1 juta orang, maka akan mengeluarkan Rp100 miliar. Dengan adanya pemangkasan persyaratan berarti kita menghemat Rp100 miliar. Luar biasa,” tutur dia. (*)