Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Kemdikbud Tahun 2021
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia
mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan
diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari
keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan
pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA,
SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat
menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi
bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf
ekonomi keluarga masing-masing.
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
(Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin
pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah
sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang
dicanangkan pemerintah. Jangan putuskan asa mu,
gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam
bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan
songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah
serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif
dan berkarakter
MENGENAL KIP KULIAH 2020
UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada
pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan
pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh
pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan
kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian,
dan kesejahteraan.
pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di
perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam
bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah
sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya
memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan
menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan
pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan
biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi
persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi
mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan
ketentuan tersendiri.
Berikut penjelasan tentang KIP Kuliah berdasarkan pedoman pada tahun 2020 lalu, kemungkinan untuk tahun 2021 juga akan seperti ini, jika ada perubahan akan di update segera
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA,
SMK atau sederajat yang akan lulus pada
tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun
sebelumnya;
Memiliki potensi akademik baik tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi yang
didukung bukti dokumen yang sah;
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru,
dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi
dengan Akreditasi A atau B, serta
dimungkinkan dengan pertimbangan
tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH
Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk
perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis KomputerUTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masingmasing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang
terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang
dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh
ratus ribu rupiah) per bulan.
JANGKA WAKTU KIP KULIAH
Program Regular:
Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester
Program Profesi:
Dokter maksimal 4 (empat) semester
Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
Ners maksimal 2 (dua) semester
Apoteker maksimal 2 (dua) semester
Guru maksimal 2 (dua) semester.
PENDAFTARAN KIP KULIAH
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur
masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan
Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah
yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan
terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP
Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara
mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman
kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah
mobile apps yang dapat diunduh di Play Store; - Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN,
NPSN dan alamat email yang aktif; - Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK,
NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; - Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya
akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
ke alamat email yang didaftarkan; - Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan
memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/
SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri); - Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau
sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada
seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan
tinggi; - Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan
diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi
lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan
sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.