Pedoman Pengisian BKD LKD Dosen Terbaru Tahun 2021
I. Beberapa Prinsip Penilaian
A. Konsep BKD-LKD
Konsep Beban Kerja Dosen dan Laporan Kinerja Dosen dapat dijabarkan sebagai
berikut:Rencana Beban Kerja Dosen (R-BKD) dihitung pada setiap awal semester, bersamaan
dengan Laporan Kinerja Dosen (LKD) pada semester sebelumnya
R-BKD merupakan potret beban sks dosen melaksanakan tridharma dalam satu semester
ke depan
LKD merupakan potret kinerja riil dosen melaksanakan tridharma dalam hitungan sks satu
semester terakhir yang sudah dijalani
Batas rentang sks R-BKD-LKD adalah antara 12 sks โ 16 sks persemester (PP 37 tahun
2009). Atau 37,5 jam โ 56,25 jam atau 13,2 sks โ 19,8 sks (Permenristekdikti 51 tahun
2018);
Angka sks pada rubrik merupakan nilai maksimum, sedangkan nilai akhir ditentukan oleh
asesor.
B. Rencana BKD (R-BKD)
Penyampaian R-BKD berpedoman kepada rubrik dengan ketentuan sebagai berikut:
Kegiatan yang direncanakan dalam setiap semester mencakup unsur pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang.
Kegiatan unsur gabungan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks
yang dilaksanakan di PT masing-masing.
Kegiatan unsur pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang wajib
direncanakan/diisi sks-nya.
Dosen dengan tugas tambahan (DT) di PT masing-masing sudah memiliki beban paling
rendah 3 sks untuk unsur pendidikan, sesuai dengan posisi tugas tambahannya.
Tidak diperbolehkan ada beban sks yang kosong untuk semua dharma, baik DS maupun DT
(PR maupun PT).
Jumlah keseluruhan R-BKD yang direncanakan paling sedikit 12 sks.
C. Laporan Kinerja Dosen (LKD)
Penyampaian LKD juga berpedoman kepada Rubrik, dengan ketentuan sebagai berikut:
Laporan kinerja berisi seluruh kegiatan dosen melaksanakan kewajiban tridharma dengan
mengunggah bukti otentiknya.
Jumlah keseluruhan kinerja dosen memuat beban paling sedikit 12 sks.
Berapapun kelebihan beban sks tridharma dilaporkan seluruhnya dengan bukti otentiknya.
Laporan kinerja memuat unsur gabungan pendidikan dan penelitian di PT masing-masing,
tidak kurang dari 9 sks untuk semua dosen baik DS maupun DT (PR maupun PT).
Aplikasi BKD memuat langsung kinerja dharma pendidikan, minimum 3 sks bagi DT (PT),
sesuai posisi tugas tambahannya.
Aplikasi BKD memuat langsung kinerja dharma pendidikan 12 sks bagi dosen yang sedang
menempuh pendidikan lanjutan ke program doktor (S3), baik Tugas Belajar (DTB) maupun
Izin Belajar (DIB).
Silakan Download DISINI